Pemerintah Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta-Pemerintah sepakat untuk tidak membebani usaha mikro dan kecil (UMK) dalam layanan sertifikasi jaminan produk halal (JPH). Untuk itu, saat ini Pemerintah tengah membahas tarif JPH dengan skema menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil.
Hal ini disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai memimpin rapat kesiapan penerapan jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
"Idenya memang UMK, bukan UMKM, Mnya (tidak ikut) jadi kecil dan mikro ya, itu yang idenya, semangatnya akan digratiskan. Semangatnya itu supaya mereka tidak terbebani," ujar Wapres Ma'ruf, Kamis (09/01).
Pemerintah saat ini masih terus membahas opsi anggaran untuk biaya sertifikasi halal, jika UMK digratiskan. Ia pun belum dapat memastikan apakah opsi itu meliputi subsidi dari ABPN maupun subsidi silang dari usaha besar.
"Ya ini lagi nanti dipikirkan, supaya bagaimana biayanya murah ya tidak membebaini APBN dan tidak membebani perusahaan kecil, UMK," ujar Kiai Ma'ruf.
Menurutnya, pembahasan tersebut nantinya akan menghasilkan skema tarif yang transparan dan terukur, dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Nanti ada peraturan menteri keuangan, ini yang lagi digodok termasuk penerbitan PMK yang atur tarif," imbuhnya
Selain tarif, Kiai Ma'ruf menuturkan sinkronisasi Kementerian dan Lembaga terkait JPH juga terus dilakukan. Tujuannya menurut Kiai Ma'ruf agar proses layanan JPH yang seharusnya sudah mulai operasional sejak 17 Oktober 2019, dapat segera dilaksanakan.
Ia meyakini, jika aturan dan skema sudah jelas, penerapan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bisa dilaksanakan secepatnya. "Keinginan kita secepatnya," tandas Kiai Ma'ruf.
Tampak hadir dalam pertemuan, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Fachrul Razi,Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala BPJPH Sukoso, dan perwakilan MUI.(p/ab)